PERPUSTAKAAN SEKOLAH WAJIB AKREDITASI

PERPUSTAKAAN SEKOLAH WAJIB AKREDITASI

Oleh: Indriyati Rini Hastuti, S.IP

 

Pendahuluan

            Akreditasi saat ini menjadi istilah yang akrab di dengar oleh pelaku dunia pendidikan Indonesia. Hal ini disebabkan maraknya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap institusi pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan tinggi, pernah mengalami akreditasi. Akreditasi ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.

            Karena dengan akreditasi akan memberikan gambaran tentang sebuah lembaga, selain itu dengan akreditasi ini maka akan mendorong setiap lembaga untuk mengembangkan lembaganya sehingga dapat mencapai paling tidak standar minimal yang ditetapkan dalam akreditasi. Selain itu pelaksanaan akreditasi ini akan memotivasi pimpinan serta seluruh komponen suatu lembaga akan meningkatkan lembaganya.

 

Pembahasan

            Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini, termasuk diantaranya yaitu Perpustakaan Sekolah. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan Sekolah.

Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan suatu hal yang baru, setelah sebelumnya akreditasi perpustakaan sekolah merupakan satu rangkaian dalam akreditasi sekolah. Namun sekarang akreditasi perpustakaan sekolah telah berdiri sendiri.

Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan tujuan dari dilakukannya akreditasi secara umum adalah memberikan penilaian yang obyektif transparan dan berkelanjutan terhadap pelayanan suatu program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apapun tujuan dari pelaksanaan akreditasi ini yang pasti akan meningkatkan kinerja dari semua indikator dalam institusi yang akan atau yang sudah terakreditasi.

Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Sedangkan Perpustakaan Sekolah merupakan semua perpustakaan yang ada atau diselenggarakan di sekolah, baik itu sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sampai sekolah lanjutan, seperti perguruan tinggi.

Didirikannya perpustakaan sekolah berguna untuk menunjang proses belajar baik itu siswa yang berada di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, dengan menyediakan koleksi buku-buku pelajaran atau bacaan yang dapat menunjang proses pembelajaran, yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca.

Didasarkan kepada betapa pentingnya keberadaan perpustakaan sekolah dalam menunjang pendidikan dan pembelajaran, maka sangat penting pula dilakukan akreditasi perpustakaan sekolah. Tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.

Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan sekolah adalah Perpustakaan Nasional. Lembaga ini menyelenggarakan akreditasi perpustakaan sekolah setiap tahunnya, terhadap semua jenis perpustakaan, tidak hanya perpustakaan sekolah saja. Bermacam perpustakaan yang diakreditasi antara lain : Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi serta Perpustakaan Khusus.

Akreditasi perpustakaan memiliki arti penting dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia. Berbagai arti penting tersebut antara lain :

1.      Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap arti penting eksistensi perpustakaan.Prgram akreditasi perpustakaan sekolah yang direncanakan oleh pemerintah melalui perpustakaan nasional merupakan wujud perhatian pemerintah atas arti penting perpustakaan pada proses pendidikan di sekolah. Akreditasi perputskaan memiliki makna sebagai proses evaluasi menunjukkan bahwa pemeintah sadar arti penting evaluasi dalam pengelolaan perpustakaan di Indonesia.

2.      Memaksa pimpinan sekolah untuk memberikan perhatian lebih kepada perpustakaan. Peran pimpinan sekolah sangat menentukan wajah sebuah perpustakaan. Atau dengan istilah lain kualitas perpustakaan sekolah sangat ditentukan oleh pimpinan sekolah itu. Sehingga dengan adanya akreditasi perpustakaan sekolah ini akan memaksa pimpinan sekolah untuk meningkatkatkan kualitas perpustakaannya.

3.      Perbaikan kualitas perpustakaan lebih cepat. Dengan akreditasi maka peningkatan kualitas perpustakaan akan dipaksa lebih cepat untuk dilakukan.

 

Akreditasi perpustakaan jelas akan meningkatkan kualitas sebuah perpustakaan, karena ada banyak sekali komponen yang harus dipenuhi untuk bisa lolos mendapatkan akreditasi. Menurut instrumen akreditasi perpustakaan sekolah yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional RI Tahun 2018, komponen akreditasi perpustakaan sekolah antara lain :

1.      Koleksi, yang didalamnya meliputi ;

a.       Pengembangan Koleksi, mencakup didalamnya :

1). Seleksi Koleksi :

2). Jenis dan Jumlah Koleksi

3). Penambahan koleksi

b. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, mencakup didalamnya :

     1). Pengolahan

     2). Kelengkapan fisik

c. Perawatan Koleksi Perpustakaan, mencakup didalamnya :

     1). Pencacahan dan penyiangan

     2). Pelestarian

            2. Sarana dan prasarana, yang didalamnya meliputi :

a. Prasarana, mencakup didalamnya :

     1). Gedung/Ruang

     2). Lokasi

     3). Kondisi

b. Sarana, mencakup didalamnya :

     1). Mebeler

     2). Peralatan Multi Media

     3). Perlengkapan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

     4). Sarana Pengaman

3. Pelayanan Perpustakaan, yang didalamnya meliputi :

a. Jenis Layanan

b. Jam buka

c. Sarana Akses/Penelusuran

d. Keanggotaan

e. Jumlah pengunjung dan buku yang dipinjam

f. Promosi

g. Bimbingan Pemustaka

4. Tenaga Perpustakaan, yang didalamnya meliputi :

a. Kepala Perpustakaan

b. Tenaga Perpustakaan

c. Keikutsertaan dalam organisasi profesi

5. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, yang didalamnya

    meliputi :

a.     Manajemen, mencakup didalamnya :

1). Pendirian Perpustakaan

2). Kelembagaan Perpustakaan

3). Program dan Perencanaan

b. Anggaran, mencakup didalamnya :

     1). Anggaran tetap

     2). Anggaran Partisipasi

     3). Persentase Anggaran

c. Kerjasama, mencakup didalamnya :

1). Kerjasama Internal

2). Kerjasama Eksternal

            6. Penguat, yang didalamnya meliputi :

a. Inovasi/Kreativitas

b. Keunikan

c. Prestasi

d. Komitmen Pimpinan

 

Setiap komponen akan dinilai menggunakan indikator atau aspek penilaian yang telah ditetapkan. Setiap komponen memiliki bobot penilaian tersendiri dan dimungkinkan memiliki bobot penilaian yang berbeda. Besarnya bobot penilaian dari setiap indikator dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Komponen dan Indikator Kunci Akreditasi Perpustakaan Sekolah

NO

KOMPONEN

JUMLAH INDIKATOR KUNCI

BOBOT

1

Koleksi

20

20

2

Sarana dan Prasarana

27

15

3

Pelayanan Perpustakaan

14

25

4

Tenaga Perpustakaan

9

20

5

Penyelenggaraan dan Pengelolaan

9

15

6

Komponen Penguat

5

5

 

Jumlah

84

100

 

Untuk penentuan kategori perolehan nilai akreditasi, dapat dilakukan dengan cara :

1.      Menentukan perolehan nilai setiap komponen. Misalnya nilai untuk komponen koleksi mendapatkan nilai 55, yang didapat dari menjumlahkan nilai dari setiap unsur pertanyaaan yang berada di komponen koleksi tersebut.

2.      Menentukan bobot nilai dari masing-masing komponen. Misalnya nilai komponen koleksi adalah 55 kemudian dibagi jumlah total nilai yang seharusnya diperoleh kemudian dikalikan bobot nilai untuk komponen koleksi (yaitu 20)

3.      Dari bobot nilai pada masing-masing komponen kemudian dijumlahkan sehingga akan diperoleh bobot nilai total dari seluruh komponen. Nilai bobot total inilah yang akan menjadi nilai dalam penentuan kriteria akreditasi perpustakaan sekolah. Predikat akreditasi terdiri dari terakreditasi A, terakreditasi B, terakreditasi C, dan yang terakhir, belum terakreditasi. Dengan ketentuan pembagian rentang nilainya sebagai berikut :

Nilai  91 – 100 = terakreditasi A

Nilai  76 -   90 = terakreditasi B

Nilai  60 -   75 = terakreditasi C

Nilai kurang dari 60 sebagai belum terakreditasi.

 

Berdasarkan uraian ini, pustakawan atau pengelola perpustakaan sekolah dapat menilai predikat penilaian apa yang akan diperoleh oleh perpustakaan ketika perpustakaan sekolah diakreditasi. Untuk itu pustakawan dan pihak terkait perlu melakukan persiapan dan perbaikan sehingga nilai akreditasi yang diperoleh oleh perpustakaan dapat memperoleh nilai maksimal.

Pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah belum ada jadwal yang pasti setiap tahunnya. Tetapi setiap tahunnya Perpustakaan Nasional dan lembaga terkait selalu menyelenggarakan akreditasi perpustakaan, termasuk salah satunya adalah perpustakaan sekolah. Kedepannya seluruh perpustakaan sekolah akan diakreditasi sehingga diperoleh gambaran kualitas seluruh perpustakaan sekolah di Indonesia.

Tahun 2018 ini, pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah akan dilaksanakan pada bulan september. Ini sebagai gambaran awal untuk pelaksanaan akreditasi perpustakaan sekolah di tahun-tahun selanjutnya.

 

Penutup

          Akreditasi perpustakaan sekolah terkadang menjadi sebuah ketakutan bagi pustakawan atau pengelola perpustakaan serta pihak sekolah yang kondisi perpustakaannya masih kurang layak. Padahal akreditasi merupakan kesempatan untuk melakukan perbaikan perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah memaksa kepala sekolah untuk lebih memperhatikan perpustakaannya. Karena jika tidak memperhatikan perpustakaannya maka hasil penilaian akreditasi terhadap  perpustakaan sekolahnya akan mendapatkan hasil yang kurang maksimal. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, tidak hanya butuh peran pustakawan atau pengelola perpustakaan, serta kepala sekolah saja, namun juga dibutuhkan dukungan dari seluruh warga sekolah tersebut. Karena tanpa dukungan seluruh elemen maka kondisi terbaik yang diharapkan tidak akan tercapai.

          Mengantisipasi hal tersebut, diperlukan persiapan jauh-jauh hari, selain dukungan dari seluruh warga sekolah, salah satunya dengan membentuk kepanitiaan yang masing-masing diserahi tugas dan tanggungjawab tertentu, sehingga segala unsur yang dibutuhkan dalam mencapai target nilai akreditasi dapat disiapkan secara maksimal.***

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Darmono, 2001. Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah. Jakarta : Grasindo

 

Darmono, 2007. Perpustakaan Sekolah: Pendekatan Aspek Manajemen dan Tata Kerja. Jakarta : Grasindo.

 

Heri Abi . http://digilib.isi.ac.id/1628/1/Manajemen%20Perpustakaan%20Sekolah%20dalam%20Menghadapi%20Akreditasi%20Perpustakaan.pdf diakses tgl 25 April 2018 jam 10.55

 

Suherman, 2009. Perpustakaan Sebagai Jantung Sekolah, Referensi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Bandung : MQS Publishing

 

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan