Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sosialiasi Indikator Penilaian Kearsipan untuk TPP di Ruang Rapat PMD Kabupaten Kulon Progo. Indikator tersebut disesuaikan dengan Perbup yang baru yaitu Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kulon Progo No 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini diikuti oleh semua OPD dan Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo dan dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, Drs. Duana Heru Supriyata MM. Dalam sambutannya Kepala Dinas menyampaikan bahwa kegiatan Kearsipan merupakan salah satu pendukung indikator untuk pemberian TPP, oleh karena itu diharapkan supaya semua OPD dapat melakukan pengelolaan Kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan dan aturan kearsipan agar pengelolaan arsip menjadi lebih tertib dan baik. Penilaian arsip terdapat penambahan kegiatan di pemusnahan arsip sehingga untuk arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dapat dimusnahkan oleh pencipta arsipnya (OPD).
Kepala Bidang Kearsipan Margareta Etik Wulanjari, S.IP, MM sebagai narasumber menyampaikan bahwa Indikator penilaian Kearsipan yaitu Pengelolaan arsip aktif, arsip in aktif, penyusutan arsip dari pemindahan, pemusnahan sampai penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsiapn Daerah. Sedangkan Kandar Abadi, SH., Arsiparis Muda menyampaikan materi mengenai bukti-bukti dukung penilaian kearsipan OPD yang harus di buat. Sedangkan Eko Budi Antoro, S. Pd., M. Pd., Arsiparis Muda meyampaikan cara untuk memgirimkan bukti dukung tersebut dalam google spreadsheet. Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diakhiri pada pukul 12.00 WIB