Diberitahukan kepada masyarakat luas, khususnya pemustaka Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kulon Progo, bahwa selama ramadhan, jam layanan mengalami perubahan. Hal ini, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/3090 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M. Disertai dengan ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi SKPD di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, bagi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja. Adapun perubahan jam layanan, sebagai berikut:
Senin s.d Kamis : pukul 07.30-15.00 WIB
Jumat : pukul 07.30-11.00 WIB
Sabtu dan Minggu : pukul 08.00-12.00 WIB
Dipersilakan bagi pengunjung dan pemustaka untuk datang pada jam yang telah ditentukan. Manfaatkan waktu luang anda sebaik-baiknya, untuk hal yang positif, dengan membaca salah satunya. Dengan perubahan jam layanan ini semoga tidak mengurangi kenyamanan pemustaka. Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan parstisipasinya diucapkan terima kasih. Selamat berkunjung !