Kebijakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam penetapan Renstra adalah sebagai berikut :
- Menetapkan pencapaian target penyediaan bahan pustaka sampai dengan kurun waktu lima tahun meliputi bahan pustaka tercetak/ buku dan bahan pustaka karya rekam beserta sarana dan prasarana layanan;
- Menetapkan kebijakan pengembangan minat dan budaya baca secara terintegrasi di tingkat kabupaten;
- Menetapkan jenis dan jangkauan layanan perpustakaan bagi masyarakat;
- Menetapkan kebijakan pemantauan dan pembinaan perpustakaan;
- Menetapkan kebijakan pengelolaan administrasi kantor secara professional;
- Mengembangkan system administrasi dan pelayanan kearsipan;
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam bidang kearsipan;
- Menetapkan kebijakan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam mendukung manajemen perpustakaan dan arsip.