Wates - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan SATRIYA di Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, Jumat (10/08). Sosialisasi yang dihadiri oleh segenap pejabat struktural, funsional, dan pegawai di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo ini disampaikan oleh kepala dinas Drs. Agus Santosa, MA. Agus menuturkan, sebelum sosialisasi ini dilakukan, beberapa waktu sebelumnya sudah dilakukan juga sharing materi perbup ini via aplikasi WhatsApp Group (WAG). "Di dalam dunia pewayangan tokoh satriya merupakan tokoh protagonis yang pola hidup, spirit, dan perilakunya serba baik, humanis, dan terpuji yang kontras dengan tokoh buta (raksasa) sebagai tokoh antagonis yang hidup, perilaku dan jiwanya amat buruk dan penuh dengan angkara murka" kata Agus. Dengan mengambil istilah satriya, peratuan bupati ini hendak menampilkan suatu budaya pemerintahan yang baik. Kata satriya dalam peraturan bupati ini merupakan akronim dari Selaras, Akal budi luhur, Teladan-keteladanan, Rela melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri, Ahli - profesional.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa proses internalisasi nilai-nilai dari SATRIYA ini bukan sekali jadi, melainkan butuh proses dan waktu yang cukup lama yang perlu dilakukan dan diperjuangkan oleh masing-masing pribadi dengan selalu membaca dan menerapkan perbup yang yang sudah dibagikan tersebut. "Proses sosialisasi pun akan terus dilakukan dalam berbagai kesempatan lain untuk semakin memperdalam" kata Agus.
Kegiatan sosialsiasi yang dimulai pukul 08.00 ini berlangsung lancar dan penuh perhatian dari para pesrta dan diakhiri pada pukul 09.00. ***