Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pakta Integritas Tahun 2024

Admin
Berita
11 Juni 2024 00:00:00

Image Berita


Pengasih, Selasa (11/06/2024) Seluruh pejabat dan pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, selepas apel pagi menandatangani dokumen pakta integritas. Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran, sedangkan pakta adalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

Secara garis besar, pakta integritas berisi:

  1. Bersikap Jujur, Transparan, Objektif, dan Akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  2. Ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela;
  3. Tida menerima dan meminta pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar dan berusaha mengambil Langkah-langkah untuk memberantas pungutan liar;
  5. Meningkatkan sitem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pungutan liar;
  6. Menyelenggarakan system pengaduan interal (Whistle Blower System) untuk membuka dan/atau mencegah praktik pungutan liar;
  7. Membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat untuk tidak segan menyampaikan pengaduan; dan
  8. Apabila terjadi pelanggaran atas pernyataan nomor 1 s.d. 7 di atas Kami siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Tujuan pakta integritas, antara lain:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.

Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

 

Source: umpeg

WhatsApp Chat