PENGURUSAN SURAT PEMERINTAH DESA
Oleh : W A R S I H
Arsip merupakan infarmasi terekam yang berfungsi sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas organisasi dan fungsinya bagi pimpinan dalam mengambil keputusan, oleh karena itu perlu dikelola dengan sebaik-baiknya.Pengelolaan arsip yang baik dilakukan secara menyeluruh sejak bagaimana arsip diciptakan, diberkaskan hingga disusutkan.
Didalam melakukan pemberkasan sebagai salah satu perangkat lunak dalam pengelolaan arsip adalah klasifikasi, Klasifikasi merupakan pengelompokan arsip-arsip yang tercipta berdasarkan fungsi dan kegiatan yang dipergunakan untuk memudahkan penemuan kembali arsip.
Klasifikasi sebagai dasar pemberkasan, dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada pada kegiatan desa. Hasil penyesuaian ini disusun dalam suatu Petunjuk Tehnis Klasifikasi Arsip Pemerintah Desa guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
A. PENGERTIAN TEHNIS
1. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Republik Indonesia.
4. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bersama dengan Kepala Desa.
5. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Keputusan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.
7. Adminitrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku adminitrasi desa yang terdiri dari: adminitrasi umum, adminitrasi penduduk, adminitrasi keuangan, adminitrasi pembangunan, adminitrasi Badan Pemusyawaratan desa, dan adminitrasi lainnya
8. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan Komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, perusahaan, Organisasi Politik, organisasi Kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
9. Pengurusan surat adalah kegiatan penanganan surat masuk dan keluar yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, pengendalian dan pengiriman surat dilingkungan Pemerintah Desa.
10. Surat adalah pernyataan secara tertulis dalam segala bentuk dan corak yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk penyampaian informasi kepada fihak lain.
11. Surat Dinas adalah alat komunikasi kedinaasan dalam bentuk tertulis.
12. Buku kendali adalah buku isiaan yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas.
13. Buku Kendali surat masuk/buku KSM adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas masuk.
14. Buku Kendali surat keluar/ buku KSK adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas keluar.
15. Lembar Disposisi /LD adalah lembar isian untuk menuliskan instruksi sebagai tindak lanjut mengenai isi surat dinas.
16. Buku Ekspidisi adalah buku isian yang dipergunakan sebagai bukti bahwa surat dinas keluar sudah diterima kealamat yang dituju.
17. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang tugas pokoknya bertanggung jawab menerima, mencatat, mengendalikan dan mengarahkan serta mengirimkan surat dinas, dalam hal ini adalah Sekretaris Desa.
18. Unit Pengolah adalah satuan kerja yang melaksanakan tindak lanjut disposisi Kepala Desa sesuai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan pemerintah desa, dalam hal ini dilaksanakan oleh Urusan Umum, Urusan Pemerintahan, Urusan Ekonomi dan urusan Pembangunan, urusan Keuangan, urusan Kesra dan Dusun.
B . ASAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Asas pengurusan surat
Asas pengurusan surat pada Pemerintah Desa adalah asas sentralisasi, yakni pengelolaan surat masuk dan surat keluar dilaksanakan secara terpusat pada Sekretaris Desa sebagai Unit Kearsipan.
2. Tanggung Jawab Penggurusan Surat
a. Unit Kearsipan.
Unit Kearsipan dilingkungan Pemerintah Desa adalah Sekretaris Desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan daan pembinaan surat masuk dan surat keluar.
b. Unit Pengolah
Unit Pengolah dilingkungan Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa, para kepala urusan, seperti kepala urusan umum, kepala urusan Pemerintahan, Kepala urusan Ekonomi dan Pembangunan, kepala uerusan Kesra dan kepala dusun yang bertanggung jawab mengolah surat.
C. PROSEDUR PENGURUSAN SURAT
1. Pengurusan Surat Masuk
a. Diunit Kearsipan
Prosedur surat masuk dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai unit Kearsipan dengan tahapan sebagai berikut
1. Penerimaan
- Meneliti kebenaran alamat surat masuk dan kelengkapan surat.
- Membubuhkan paraf, nama dan tanggal sebagai bukti surat telah diterima.
- Mensortir surat masuk berdasarkan katagori surat dinas dan non dinas
- Membuka sampul/amplop surat masuk dan mengelompokkan surat dinas berdasarkan bobot informasi surat.
2. Pencatat
- Mencatat informasi surat pada buku agenda surat masuk dan melampirkan Lembar Disposisi (LD) untuk disampaikan kepada Kepala Desa.
3. Pengendalian
- Menyerahkan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Desa
- Mencatat informasi sesuai perintah Lembar Disposisi pada buku Agenda Surat Masuk.
4. Pendistribusian
Menyampaikan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Urusan/Kepala Dusun sesuai isi disposisi dan meminta paraf pada Buku Agenda Surat masuk sebagai bukti surat telah diterima.
b. Di Unit Penggolah
Tindak lanjut surat masuk dilaksanakan oleh Kepala Urusan/Kepala Dusun sebagai Unit pengolah dengan tahapan sebangai berikut:
- Menerima surat dan lembar disposisi serta membubuhkan paraf sebagai tanda terima pada buku Agenda Surat Masuk
- Membaca dan meneliti isi surat Dinas beserta Lembar Disposisi
- Menindaklanjuti isi surat sesuai dengan disposisi.
- Setelah surat selesai diproses, surat diserahkan kepada sekretaris Desa untuk disimpan di Sekretaris Desa (Unit Kearsipan)
2. Pengurusan Surat Keluar
a. Di Unit Pengolah
1. Penyusunan
Mempersiapkan pembuatan surat keluar dari mulai konsep hingga net surat keluar.
2. Penyampaian
- Menyampaikan surat kepada kepala Desa untuk diperiksa dan disahkan ( ditandatangani )
- Meminta nomor surat keluar dan stempel Dinas kepada Sekretaris Desa dan menyerahkan surat keluar beserta pertinggal surat kepada Unit Kearsipan.
b. Di Unit Kearsipan
Kegiatan di Unit Kearsipan dilakukan setelah surat keluar diberi nomor surat keluar dan distempel Dinas, meliputi pengendalian dan pengiriman
1. Pengendalian
- Menerima surat keluar yang sudah lengkap berikut lampiran dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa
- Memberi nomor surat dan stempel Dinas pada surat
- Mencatat dan mengendalikan surat pada buku Agenda Surat keluar
- Menerima dan menyimpan pertinggal surat.
2. Pengiriman
- Memberi sampul pada surat dan melengkapi identitas alamat tujuan
- Mengirim surat keluar melalui pos atau kurir.
Daftar Pustaka:
1.UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Modul Pengurusan surat