PUSTAKAWAN SIAGA
Oleh Inuk Noviana Setyawati, A.Md.
Berdasarkan data kejadian bencana di Kulon Progo semester 1 tahun 2019 terjadi 181 kejadian bencana dengan kerugian mencapai 3.551.400.000 Rupiah. Bencana yang terjadi di Kulon Progo karena tanah longsor mencapai 88 kejadian, cuaca ekstrim/angin kencang mencapai 75 kejadian, kebakaran 13 kejadian dan banjir 4 kejadian di 4 kecamatan.
Sumber : https://bpbd.kulonprogokab.go.id/article-151-rekapitulasi-data-bencana-semester-i-tahun-2019.html diakses 4 Juli 2019
Pustakawan sebagai tenaga profesional di bidang perpustakaan dituntut pula mampu mengantisipasi dan mensikapi ketika terjadi bencana dan mengetahui pencegahannya terutama bencana kebakaran. Pustakawan harus mampu mengamankan dan menyelamatkan dirinya sendiri, pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan dan bahan pustaka yang ada di perpustakaan apabila memungkinkan, seperti halnya kejadian banjir di awal semester 1 tahun 2019 yang terjadi di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan PAnjatan, Kecamatan, Wates, Kecamatan Pengasih dan Kecamatan Temon. Beberpa sekolah, kantor dan perumahan penduduk mengalami banjir dengan berbagai variasi kedalaman banjir.
Untuk itu kita perlu mengetahui apa itu bencana dan bagaimana tindakan pustakawan mengantisipasi dan menghadapi bencana yang menghampiri terutama dalam mengamankan diri sendiri, pemustaka dan bahan bacaan yang dimiliki.
PENGERTIAN BENCANA
Berdasarkan undang-undang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
JENIS-JENIS BENCANA
Bencana dalam undang-undang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dibagi 3 yaitu :
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
TAHAP-TAHAP PENANGGULANGAN BENCANA
A. Sebelum Kejadian Bencana
1. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Hal ini dapat dilakukan pustakawan di perpustakaan berupa pengecekan kembali semua kabel listrik agar tidak terjadi korsleting listrik sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran, bagi sekolah dan perkantoran yang rawan banjir mengantisipasi dengan rak bawah tidak diisi bahan bacaan agar apabila terjadi banjir bahan bacaan tidak ikut terendam.
2. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Hal yang dapat dilakukan pustakawan dalam hal ini antara lain bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelatihan penggunaan hydrant pemadam kebakaran atau berkoordinasi dalam perencanaan gedung perpustakaan yang tahan gempa dan posisi gedung yang agak tinggi agar tidak mudah kebanjiran. Dalam gedung perpustakaan memiliki jalur-jalur evakuasi yang mudah dilihat dan diikuti oleh pemustaka.
3. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
Pustakawan memiliki akses dan kemampuan membaca peringatan dini yang dilaksanakan oleh pihak berwenang untuk mampu memberikan instruksi pada pemustaka apabila terjadi bencana.
4. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui Pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
B. Pada Saat Kejadian Bencana
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Dalam pelaksanaan tanggap darurat bencana pustakawan harus mampu memberikan instruksi kepada pemustaka ancaman bencana yang ada agar pemustaka mampu menyelamatkan diri dengan menghindari dan meminimalisir kerugian yang timbul.
Sebagai contoh
Langkah-langkah saat terjadi banjir:
1. Tetap tenang, jangan panik.
2. Tetap bersiaga
3. Selalu memantau kondisi ketinggian air
4. Selalu waspada dan mendengarkan informasi darurat
5. Menginstruksikan kepada pemustaka arah evakuasi
6. Ketika air datang secepat mungkin menghindar menuju tempat yang tinggi
7. Hati-hati dengan saluran dan peralatan listrik
Dalam kasus banjir yang melanda di 4 kecamatan maka pustakawan mampu memberikan instruksi arah penyelamatan dan memberikan penjelasan arah datangnya air. Bahan pustaka yang ada masih dapatkah diselamatkan sebagian atau secara menyeluruh. Pustakawan mendata dan menginventaris bahan pustaka dan prasarana apa saja yang mengalami kerusakan dan melaporkan kepada atasan.
Daftar Buku/Bahan Pustaka yang Rusak Akibat Banjir
No
No Inventaris
Judul
Pengarang
Impresum
No Panggil
Eksemplar
Harga/Nilai
1
2
C. Setelah Kejadian Bencana
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Pustakawan melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap sarana prasarana perpustakaan yang mengalami kerusakan dan bahan bacaan yang masih bisa diperbaiki dan dipergunakan di restorasi sedangkan bahan pustaka yang tidak layak untuk digunakan kembali diusulkan untuk penghapusan dengan dibuatkan daftar usul penghapusan.
Daftar Buku/Bahan Pustaka yang Rusak Akibat Banjir
Untuk Usul penghapusan
No
No Inventaris
Judul
Pengarang
Impresum
No Panggil
Asal
Eksemplar
Harga/Nilai
1
2
2. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Asas Penanggulangan Bencana
Berdasarkan undang-undang no 24 tahun 2007 asas melaksanakan penanggulangan bencana ada 8 yaitu:
1. Kemanusiaan
2. Keadilan
3. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
4. Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
5. Ketertiban dan kepastian hukum
6. Kebersamaan
7. Kelestarian lingkungan hidup
8. Ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan 8 asas penanggulangan bencana tersebut pustakawan harus mampu menyeimbangkan dan melaksanakannya terhadap semua pemustaka tidak pilih-pilih, dan terhadap bahan bacaan yang dimiliki.
Pustakawan dituntut mampu menyelamatkan dirinya sendiri, pemustaka dan bahan bacaan yang menjadi koleksinya. Jadilah pustakawan siaga.
DAFTAR PUSTAKA
Fajar M.N. 2010. Memahami Bahaya Kebakaran. Bogor: Quadra
Primus Supriono.2014. Bencana Banjir. Yogyakarta: Andi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Robert J Kodoatie. 2006. Pengelolaan Bencana Terpadu. Jakarta:Yarsif Watampone
https://bpbd.kulonprogokab.go.id/article-151-rekapitulasi-data-bencana-semester-i-tahun-2019.html diakses 4 Juli 2019