SEJARAH BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Urusan perpustakaan dan urusan kearsipan pada awalnya merupakan urusan yang terpisah, sehingga lembaga yang mengurusi juga terpisah. Demikian juga di Kabupaten Kulon Progo, lembaga yang mengurusi keduanya sebelum tahun 2012 masih terpisah. Untuk urusan perpustakaan, lembaga yang mengurusi sampai dengan tahun 2000 adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Perpustakaan menjadi salah satu Sub Bagian di Bagian Organisasi, meskipun embrio perpustakaannya sudah berdiri di luar Bagian Organisasi. Barulah pada tahun 2000 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dibentuk lembaga dengan nama Kantor Perpustakaan Umum.
Untuk urusan kearsipan sebelum tahun 2000 secara implisit yang mengampu adalah sub Bagian Tata Usaha pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Melihat perkembagan kebutuhan pengelolaan arsip maka tahun 2000 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dibentuk lembaga yang mengurusi arsip dengan nama Kantor Arsip Daerah.
Pada tahun 2007 di Pusat terjadi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Di daerah perubahan itu ditindaklanjuti dengan penyusunan kelembagaan baru dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Untuk Kantor Perpustakaan Umum diubah nomenklaturnya menjadi Kantor Perpustakaan dan Kantor Arsipa Daerah menjadi Kantor Arsip dan Dokumentasi. Tahun 2012 karena pertimbangan beban kerja, melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, lembaga yang mengurusi perpustakaan dan kearsipan digabung sehingga lembaganya menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip.
Selanjutnya ketika di pusat terjadi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur khususnya tentang perubahan eselonisasi, maka di daerah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, lembaganya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan