Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon progo pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kulon Progo No. 045/1705 tentang Gerakan Dua Jam Menata Arsip Dinamis (Gerdu Manis). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pencanangan yang telah dilakukan oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. R. Agus Santosa, MA saat memberikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Sosialisasi gerdu manis hadiri oleh seluruh sekretaris dinas OPD, dan Penewu Anom serta Kepala Bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Asisten Administrasi Drs. Djulistyo mewakili Bapak Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya beliau mengharapkan agar sekretaris OPD selaku penanggungjawab kegiatan/ gerakan di OPD dapat merealisasikan gerakan ini sehingga pada akhir bulan Nopember 2021 semua arsip sudah dapat tertata dan terdata sesuai perintah dan permintaan dari Kepala Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyelamatan dan pelestarian arsip negara periode tahun 2014-2019.
Dalam sosialisasi tersebut juga dihadirkan beberapa nara sumber yang berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo antara lain Drs. R Agus Santosa, MA dengan materi Kebijakan SE Bupati tentang Gerdu Manis, Kepala Bidang Kearsipan Ibu Etik Dwi Wulanjari, S.IP., M.Si. dengan materi monitoring dan evaluasi Gerdu Manis melalui google form serta Widarjo, S. Sos. Arsiparis Madya dengan materi Penataan Arsip dinamis.
Sebelum acara berakhir peserta di berikan kesempatan untuk memberikan usulan masukan atau pertanyaan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa peserta mengusulkan supaya penataan arsip OPD oleh THL yang selama ini sudah berjalan dapat diteruskan sampai arsip di OPD dapat tertangani semuanya. Penataan arsip OPD oleh THL dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sangat membantu sekali dalam mewujudkan tertin arsip di OPD. OPD merasa tidak mampu menangani arsip-arsip lama yang sangat banyak karena terkendala tidak memiliki sumber daya manusia dan dana khusus untuk menanganinya. Selain itu ada juga peserta yang memberikan masukan agar di Kabupaten Kulon Progo dibangun Depo arsip yang dapat menampung arsip-arsip OPD karena kabupaten lain di DIY sudah memiliki gedung arsip yang memadai.