TUJUAN
Adapun Tujuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo sejalan dengan UUD 1945 yakni Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Pemasyarakatan Budaya baca pada masyarakat. Secara rinci tujuan Dinas Perpustakaan dan KearsipanKabupaten Kulon Progo adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengadaan pengolahan dokumentasi perpustakaan;
- Meningkatkan pembinaan, pelayanan dan akuisisi pelestarian pengolahan dokumentasi kearsipan;
- Mengembangkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia, sarana prasarana dan jejaring perpustakaan dan kearsipan